Thursday, January 9, 2020

PUISI -BEDA



B . E . D . A

suatu ketika 

Sulit untuk beta ungkapkan dengan kata-kata
karena beta pu rindu ini tarus saja membara
Beta tarus saja ingin bersama 
meski katong berbeda

beta pernah menghibur diri
mempercayai sapanggal kisah katong tak berakhir bahagia
melupakan semua hal rumit yang menghadang
menyesakan badang 

beta berharap waktu berhenti sementara
melunakan pikiran yang menyiksa beta pu jiwa 
cinta hadir di tengah perbedaan
namun melepaskan juga tak menjadi pilihan

selalu saja ada sisi dimana beta selalu berat meninggalkan 
seharusnya beta sadar ini sejak lama
kalau beta dan se tidak akan pernah menjadi katong
terbentur karena keyakinan yang berbeda

Tuhan yang menumbuhkan perasaan ini

Taukah SE
Cinta itu bukan hanya tentang kesamaan
Cinta itu akan indah karena ada nya perbedaan
beta percaya Beda itu yg menjadikan katong satu

beta dan se ada di titik beda yang nyata

Tapi BETA tau..

katong bisa menyatukan rasa beda bersama..
Biarlah Beda itu ada..
Agar katong selalu bicara..
Bercerminlah pada pelangi..
Meskipun banyak warna tapi selalu bersama



BY. MM

Wednesday, January 8, 2020

PUISI - HILANG



H . I . L . A . N . G


Beta mau bercerita sedikit dolo,

Tentang se,
Tentang hati,
Tentang ketiadaan yang menyesakkan beta.

Beta terlalu hancur kalau harus menemui ketakutan beta,
Kehilangan se,
Suatu sebab yang mengakibatkan perasaan sedemikian hancur,
Suatu alasan yang membuat hidup serasa kosong.

Pagi ini,
Beta takut untuk terbangun,
Mengingat se yang sudah tidak ada di seharian beta nanti,
Beta hanya bisa mengenang se,
Bersama hati yang bercerita dalam setiap tulisan,
Beta tidak siap kehilangan se,
Beta seperti rumah yang tidak berpenghuni,
Usang jadinya.

Jika malam mulai menjelang,
Hati beta ancor panggal,
Jika dulu sama se beta bisa menyusun masa depan,
Kini sandiri beta kesepian,
Bahkan tujuan pun beta hampir tak punya,
Alasan beta semangat sepenuhnya hilang bersama ketiadaan se,
Beta paling membutuhkan se.

Beta kehilangan se,
Beta batul kehilangan se,
Satu hal yang sampai saat ini sangat menyesakkan beta,
Satu sebab yang menjatuhkan beta dalam kesalahan paling dalam,
Beta tidak bisa tanpa ingat se,

Beta batul batul kehilangan se,
Kehilangan se biking beta punya jiwa kosong,
Jika ada alasan yang membuat Tuhan harus mengembalikan se,
Doa beta setiap waktu lah alasannya,
Dan tak lain atas seutuhnya perasaan beta,

Beta Sayang Se


BY. MM

Tuesday, May 30, 2017

CONTOH SURAT LAMARAN

Kepada Yth.,
Menager PT. Gapura Angkasa Bandara Udara Utarom Kaimana
 – Papua Barat

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                             : MAIKEL. MATURBONGS, SH
Jenis Kelamin                : Laki-laki
Pendidikan terakhir       : S1 (ILMU HUKUM)
Alamat                           : Jln, Langgur-Kolser, Kec Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara
Agama                           : Khatolik
No telp & Email            : 081340957303 – maikel.maturbongs@gmail.com

Dengan ini saya bermaksud untuk melalar pekerjaan yang tersedia pada PT. Gapura Angkasa Bandara Udara Utarom kaimana yang kiranya dapat sesuai dengan latar belakang pendidikan saya

Bersama dengan surat ini, berikut saya lampirkan :

Foto copy ijazah , 1 lembar
Foto copy curriculum vitae, 1 lembar
Foto copy transkip nilai akademi 1 lembar
Foto copy KTP
Pass Foto 4x6 empat buah Fhoto

Demikian surat lamaran kerja ini saya buat berdasarkan kondisi saya yang sebenarnya. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan, maka saya sepenuhnya siap bertanggung jawab, Atas perhatian dan kerjasamanya saya sampaikan terima kasih.


Tual,    Mei 2017
Hormat Saya





MAIKEL. MATURBONGS, SH

Wednesday, October 8, 2014

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS 
NOMOR : 01/SKK.TUN/XII/2014 

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                            : ERNESTO ANG, SH 
Pekerjaan                      : Anggota DPRD Kab. Maluku Timur Raya 
Umur                            : 44 Tahun 
Kewarganegaraan         : Indonesia 
 Alamat                         : Jl.Diponegoro, Ambon 
Tempat Tanggal Lahir  : Ambon, 17 Agustus 1970. 
No. Tanda Pengenal     : KTP. 0987654324516784543. 
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya, dengan ini mengaku menerangkan memberi kuasa kepada : Nama                           : MAIKEL MATURBONGS, S.H., M.Hum. 
Pekerjaan                     : Advokat pada kantor Advokat, Maikel Maturbongs S.H.,M.Hum. 
Kewarganegaran          : Indonesia 
Alamat       : Jl. Ir.Putuhena, Ambon dalam hal ini disebut Penerima Kuasa.
-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Penggugat guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati PLH Gubernur Maluku Makan Sagu dengan SK No. 2000001, tanggal 1 Agustus 2014 tentang pemberhentian dan pelantikan. Anggota DPRD Timur Raya, bertempat tinggal Jl.Ponegoro, Ambon, dalam hal ini disebut sebagai Penggugat, dan untuk itu diberi kuasa untuk :

- Mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan,
- Mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara
  Ambon, 
- Membuat/mengajukan Replik, mengajukan surat-surat bukti maupun surat-surat lainnya,  melaksanakan pemeriksaan setempat, mengajukan dan memeriksa saksi-saksi, 
- Membuat dan mengajukan kesimpulan/konklusi, 
- Membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi- instansi terkait, 
- Membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, 
- Melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi 
- atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas. 
Surat Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang. Demikian Surat Kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya 


Ambon, 1 Desember 2014 

Penerima Kuasa                                                                              Pemberi Kuasa


 (Maikel Maturbongs, S.H, M.Hum.)                                                  (Ernesto Ang, S.H) .

Wednesday, March 26, 2014

PRINSIP-PRINSIP HUKUM AGRARIA



1.  PRINSIP UNIFIKASI DAN KEPASTIAN HUKUM
`Hukum agraria disatukan dalam satu undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini   berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA. Istilah Unifikasi sama dengan makna pengharmonisan, keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk uniformitas sistem hukum yang diberlakukan untuk semua negara yang menerimanya. Contohnya: pada undang-undang pokok agraria sendir
2.  PRINSIP HAK MENGUASAI NEGARA
Pasal 2 UUPA, Perkataan “dikuasai”  dalam ayat 1 bukan berarti “dimiliki”  akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk pada tingkatan tertinggi. Dalam ayat yang kedua Hak menguasai dari Negara tersebut ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti terwujud kebahagian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar hak menguasai dari Negara tersebut, Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Contohnya:  Hak Milik, Hak Guna Usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, hak menguasai dari Negara tersebut dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 sampai dengan 45 UUPA.

  3. PRINSIP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL
Pasal 6 UUPA Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hak-Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dengan pengertian bahwa hak atas tanah yang ada pada setiap orang tidak dapat dibenarkan tanahnya akan digunakan atau tidak digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sifat fungsi sosial ini timbul karena adanya hak dan kewajiban bagi semua pemegang hak atas tanah untuk menggunakan atau tidak menggunakan tanahnya bukan hanya untuk kepentingan pribadinya saja tetapi juga untuk kepentingan umum.
Contohnya: sebidang tanah milik seorang warga yang mana depan halamanya terkena pelebaran jalan, jadi pemilik tanah harus merelakan sebidang tanahnya itu untuk pelebaran jalan guna kepentingan umum. Namun dari pelebaran jalan itu si pemilik diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
4. PRINSIP HUBUNGAN BUMI, AIR, RUANG ANGKASA,DAN KEKAYAAN ALAM
            Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hokum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar. Pengakuan tentang keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya tertuang dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3), namun dalam kenyataannya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, yang biasa disebut hak ulayat, seringkali tidak konsisten dalam pelaksanan pembangunan nasional. Titik berat hak ulayat adalah penguasaan atas tanah adat beserta seluruh isinya oleh masyarakat hukum adat. Penguasaan disini bukanlah dalam arti memiliki tetapi hanya sebatas mengelola.
            Contohnya : uu yang berkaitan dengan  hal tersebut
Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan yang menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’Kerancuan maupun kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law, agrarischerecht) dibandingkan dengan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti beserta lingkup masalah yang diatur oleh masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistem hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan terhadap hukum agraria

Saturday, March 8, 2014

Pemilukada Langsung, Bermanfaat Atau Mubasir?



Judul :
Hak Pilih Warga Negara Sebagai Sarana Dalam Pemilukada
Oleh
Maikel Maturbongs

 Terlebih dahulu perlu kita ketahui pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat
kegiatan pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya.
Begitupun pada pemilihan kepala daerah oleh penduduk daerah tersebut. Pemilukada yang langsung sangat bermanfaat bagi masyarakat namun apa daya dalam penyelenggaraan masih saja terjadi kecurangan hal ini membuat sehingga dalam masyarakat terjadi conflik akibat diciptakan dari ketidak lancaran dalam penyelenggaraan pemilukada. sekalipun dalam penyelenggaraan pemilukada itu di awasi namun masih saja terjadi kecurangan. Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya keikutsertaan dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Pemilihan umum kepala daerah di sisi lain juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi calon anggota legislatif baik di DPR, DPD, dan DPRD, bahkan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam tatanan demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi individu selaku manusia Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mubasirnya bahwa dalam masyarakat tidak sepenuhnya mempunyai suara untuk memilih sebab pendataan yang dilakukan tidak menyeluruh hal-hal sekecil ini yang membuat sehingga rasa cuek terhadap pemilukada muncul atau bahkan konflik muncul ditengah masyarakat. Pemerintah yang menjalankan pemilukada seharusnya memperhatikan kecurangan-kecurang yang terjadi tapi mereka sendiri juga yang melakukan kecurangan dalam pemilukada. Telah banyak kasus-kasus yang terjadi contohnya seperti kecurangan pada saat perhitungan suara, sogok dan janji-janji akan kursi pada suatu substansi kepada masyarakat yang memang memilih mereka. Pemilukada yang diselenggarakan pada daerah Maluku banyak terjadi kecurangan dan menuai konflik antara Ras dan bahkan Agama sekalipun. Hal ini banyak dijumpai dimana-mana sehingga jika dilihat bahwa kader-kader yang mencalonkan diri sebagai seoorang pemimpin harusnya mampu untuk bisa menempatkan diri mereka dalam ruang dan waktu. sehingga mereka bisa melihat apa yang belum terlaksana mereka jalankan walau pun itu masih calon sebab sekarang ini pemimpin harus menpunyai pengalaman kerja yang baik sehingga bisa dan mampu untuk memimpin masyarakat saat terpilih nantinya.
Menurut saya bahwa hendaknya pemerintah lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan mengenai hak memilih ini dalam bentuk peraturan yang melindungi hak memilih sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap hak memilih warga Negara maka dapat dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini menginggat sentralnya hak memilih warga Negara ini untuk keberlangsungan Negara yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Hal ini juga penting guna memperkecil adanya indikasi kecurangan seperti yang telah terjadi pada Pemilu Tahun 2013 dimana saat calon-calon berkampanye menyogok agar masyarakat memilih mereka. Hal ini menjadi sangat penting karena jika Pemilu dilaksanakan tanpa adanya kejujuran dan keadilan, maka pemimpin-pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu itu pun tidak akan jujur dan adil untuk rakyat.




Monday, December 9, 2013

AWAL YANG RUMIT




Learn to put your self in space and time
HIDUP merupakan sesuatu yang diberikan Tuhan bagi setiap orang dan patutlah kita mensyukuri kehidupan itu dan menjalaninya dengan penuh
cinta dan kasih
Ini lah kehidupanku teman-teman………..
Kehidupanku banyak orang yang nggak tau sebab aku selalu menutupi diriku dari segala sesuatu yang ku temui, itulah kehidupan ku dimasa lalu yang penuh dengan kesuraman tersendiri dan itu membuatku dimasa lalu sangat tidak berkembang dan maju.
Aku adalah anak dari J.K.Maturbongs dan Agnes Maturbongs / Tan dan memiliki tiga saudara lainnya yaitu Aldri, Valen, dan Josua itulah keluaraga kecil kami yang selalu hidup tentram dalam cinta dan kasih. Aku terlahir bukan dari keluarga kaya raya namun aku terlahir di keluarga yang sederhana namun terasa semuanya complet itulah keluaraga kecil kami.
Bagi ku adalah awal yang rumit untuk dapat merubah segala sesuatu tentang hidupku sebab sering terlintas dalam pikiranku bahwa aku tak mampu dan tak biasa untuk menjalani semua itu….
Ketika aku di perhadapkan dengan bangku kuliah, banyak tantangan yang ku hadapi sampai-sampai mentalku jatuh akibat dari ketidaksiapan diriku ini namun , seiring dengan perjalanan waktu yang ku lalui akhirnya aku dapat memahami hidupku ini sebagai apa dan siapa diriku sebenarnya. Perlahan-lahan aku mulai belajar bagaimana menempatkan diriku dalam ruang dan waktu hingga akhirnya ku mulai merintis karirku dibidang pers walaupun ini menjadi awal karirku namun aku tetap semangat dan tak pernah putus asa.
1 tahun barlalu aku di perhadapkan dengan begitu banyak pekerjaan yang harus aku lakukan dengan teman-teman persku, untuk terus berkaya demi media cetak Koran yang perbulannya kami terbitkan sebut saja JUSTICE namanya. selama ku berada dalam tim pers JUSTICE ini aku banyak mendapatkan pengetahuan dan aku juga mulai belajar untuk menghargai waktu yang dulunya ku gunakan untuk lebih banyak bersenang-senang tapi sekarang ini waktu itu sudah aku manfaatkan untuk mengerjakan sesuatu yang berguna demi diriku, keluarga, dan orang-orang yang ada di sekitar aku. Dalam kehidupan kampus aku mempunyai banyak teman tapi yang paling dekat dengan ku adalah Ampi dan Marles mereka adalah teman se-angkatanku bahkan satu ruangan dengan aku, mereka adalah teman yang baik walau dilain sisi kadang membuat ku sebel tapi mereka adalah teman baikku. Kami selalu berjalan kemana saja bersama dan dari karakter mereka aku dapat begitu banyak belajar dari kehidupan mereka yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda tapi tak menjadi persoalan bagi ku. Aku hanyalah manusia biasa yang tak sempurna dan tentunya mempunyai banyak kekurangan tetapi aku selalu mencoba untuk tetap senyum walau hidup ini terasa susah. Dikehidupan ku ini aku selalu ingin menjadi seseorang yang berguna buat orang lain, buat apa kita hidup didunia ini jika kita tak saling menolong satu dan yang lainnya. Sukses pun adalah keinginan dari setiap orang dan aku pun juga seperti itu aku menginginkan kehidupan kedepanku akan manjadi sukses dan mempunyai arti buat orang lain. Thank’s for my family and my friends because you guys are the best for me.....


Monday, November 25, 2013

Posting Pertama Maick

Puji TUHAN akhirnya blog saya jadi juga....
thank's for all..
semoga blog saya ini dapat bermanfaat nanti buat semuanya...
salam blogger!!!

CONTOH PERMOHONAN PINJAM PAKAI

Nomor     :- Perihal    :   Permohonan Pinjam Pakai                   Sepeda motor (Barang Bukti)                                   ...