Judul :
Hak
Pilih Warga Negara Sebagai Sarana Dalam Pemilukada
Oleh
Maikel Maturbongs
Terlebih dahulu perlu kita ketahui pemilihan
umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak
demokrasi rakyat. eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh
negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat
kegiatan pemilihan umum juga
merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat
prinsipil. oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara
adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan
pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka
semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga
dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. adalah pelanggaran terhadap
hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan
umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para
wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak
terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan
kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi
partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta
pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah
memilihnya. rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya
kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu
melaksakanan aspirasinya.
Begitupun pada pemilihan kepala
daerah oleh penduduk daerah tersebut. Pemilukada yang langsung sangat
bermanfaat bagi masyarakat namun apa daya dalam penyelenggaraan masih saja
terjadi kecurangan hal ini membuat sehingga dalam masyarakat terjadi conflik
akibat diciptakan dari ketidak lancaran dalam penyelenggaraan pemilukada. sekalipun
dalam penyelenggaraan pemilukada itu di awasi namun masih saja terjadi kecurangan.
Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya keikutsertaan
dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak
memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau
di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya
berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Pemilihan
umum kepala daerah di sisi lain juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi calon anggota
legislatif baik di DPR, DPD, dan DPRD, bahkan memberikan kesempatan bagi setiap
warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia. Artinya prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
sepenuhnya dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam tatanan demokrasi
konstitusional yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak
pribadi individu selaku manusia Indonesia. Menurut
ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa
:
“Setiap warga negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mubasirnya bahwa dalam masyarakat
tidak sepenuhnya mempunyai suara untuk memilih sebab pendataan yang dilakukan
tidak menyeluruh hal-hal sekecil ini yang membuat sehingga rasa cuek terhadap
pemilukada muncul atau bahkan konflik muncul ditengah masyarakat. Pemerintah
yang menjalankan pemilukada seharusnya memperhatikan kecurangan-kecurang yang
terjadi tapi mereka sendiri juga yang melakukan kecurangan dalam pemilukada.
Telah banyak kasus-kasus yang terjadi contohnya seperti kecurangan pada saat
perhitungan suara, sogok dan janji-janji akan kursi pada suatu substansi kepada
masyarakat yang memang memilih mereka. Pemilukada yang diselenggarakan pada
daerah Maluku banyak terjadi kecurangan dan menuai konflik antara Ras dan
bahkan Agama sekalipun. Hal ini banyak dijumpai dimana-mana sehingga jika
dilihat bahwa kader-kader yang mencalonkan diri sebagai seoorang pemimpin
harusnya mampu untuk bisa menempatkan diri mereka dalam ruang dan waktu.
sehingga mereka bisa melihat apa yang belum terlaksana mereka jalankan walau
pun itu masih calon sebab sekarang ini pemimpin harus menpunyai pengalaman
kerja yang baik sehingga bisa dan mampu untuk memimpin masyarakat saat terpilih
nantinya.
Menurut saya bahwa hendaknya pemerintah lebih memperjelas
dan mempertegas ketentuan mengenai hak memilih ini dalam bentuk peraturan yang
melindungi hak memilih sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap hak memilih
warga Negara maka dapat dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini menginggat
sentralnya hak memilih warga Negara ini untuk keberlangsungan Negara yang
demokratis dan berkedaulatan rakyat. Hal ini juga penting guna memperkecil
adanya indikasi kecurangan seperti yang telah terjadi pada Pemilu Tahun 2013
dimana saat calon-calon berkampanye menyogok agar masyarakat memilih mereka.
Hal ini menjadi sangat penting karena jika Pemilu dilaksanakan tanpa adanya
kejujuran dan keadilan, maka pemimpin-pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu itu
pun tidak akan jujur dan adil untuk rakyat.
No comments:
Post a Comment