Saturday, March 8, 2014

Pemilukada Langsung, Bermanfaat Atau Mubasir?



Judul :
Hak Pilih Warga Negara Sebagai Sarana Dalam Pemilukada
Oleh
Maikel Maturbongs

 Terlebih dahulu perlu kita ketahui pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat
kegiatan pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya.
Begitupun pada pemilihan kepala daerah oleh penduduk daerah tersebut. Pemilukada yang langsung sangat bermanfaat bagi masyarakat namun apa daya dalam penyelenggaraan masih saja terjadi kecurangan hal ini membuat sehingga dalam masyarakat terjadi conflik akibat diciptakan dari ketidak lancaran dalam penyelenggaraan pemilukada. sekalipun dalam penyelenggaraan pemilukada itu di awasi namun masih saja terjadi kecurangan. Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya keikutsertaan dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Pemilihan umum kepala daerah di sisi lain juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi calon anggota legislatif baik di DPR, DPD, dan DPRD, bahkan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam tatanan demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi individu selaku manusia Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mubasirnya bahwa dalam masyarakat tidak sepenuhnya mempunyai suara untuk memilih sebab pendataan yang dilakukan tidak menyeluruh hal-hal sekecil ini yang membuat sehingga rasa cuek terhadap pemilukada muncul atau bahkan konflik muncul ditengah masyarakat. Pemerintah yang menjalankan pemilukada seharusnya memperhatikan kecurangan-kecurang yang terjadi tapi mereka sendiri juga yang melakukan kecurangan dalam pemilukada. Telah banyak kasus-kasus yang terjadi contohnya seperti kecurangan pada saat perhitungan suara, sogok dan janji-janji akan kursi pada suatu substansi kepada masyarakat yang memang memilih mereka. Pemilukada yang diselenggarakan pada daerah Maluku banyak terjadi kecurangan dan menuai konflik antara Ras dan bahkan Agama sekalipun. Hal ini banyak dijumpai dimana-mana sehingga jika dilihat bahwa kader-kader yang mencalonkan diri sebagai seoorang pemimpin harusnya mampu untuk bisa menempatkan diri mereka dalam ruang dan waktu. sehingga mereka bisa melihat apa yang belum terlaksana mereka jalankan walau pun itu masih calon sebab sekarang ini pemimpin harus menpunyai pengalaman kerja yang baik sehingga bisa dan mampu untuk memimpin masyarakat saat terpilih nantinya.
Menurut saya bahwa hendaknya pemerintah lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan mengenai hak memilih ini dalam bentuk peraturan yang melindungi hak memilih sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap hak memilih warga Negara maka dapat dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini menginggat sentralnya hak memilih warga Negara ini untuk keberlangsungan Negara yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Hal ini juga penting guna memperkecil adanya indikasi kecurangan seperti yang telah terjadi pada Pemilu Tahun 2013 dimana saat calon-calon berkampanye menyogok agar masyarakat memilih mereka. Hal ini menjadi sangat penting karena jika Pemilu dilaksanakan tanpa adanya kejujuran dan keadilan, maka pemimpin-pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu itu pun tidak akan jujur dan adil untuk rakyat.




No comments:

Post a Comment

CONTOH PERMOHONAN PINJAM PAKAI

Nomor     :- Perihal    :   Permohonan Pinjam Pakai                   Sepeda motor (Barang Bukti)                                   ...