1. PRINSIP UNIFIKASI DAN KEPASTIAN HUKUM
`Hukum agraria disatukan dalam satu
undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku
bagi seluruh WNI yaitu UUPA. Istilah Unifikasi sama dengan makna pengharmonisan,
keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk uniformitas sistem hukum yang
diberlakukan untuk semua negara yang menerimanya. Contohnya: pada undang-undang pokok agraria sendir
2.
PRINSIP HAK MENGUASAI NEGARA
Pasal 2 UUPA, Perkataan “dikuasai” dalam ayat 1 bukan berarti “dimiliki”
akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat untuk pada tingkatan tertinggi. Dalam ayat yang kedua
Hak menguasai dari Negara tersebut ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dalam arti terwujud kebahagian dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Atas dasar hak menguasai dari Negara tersebut, Negara dapat
memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut
peruntukan dan keperluannya.
Contohnya:
Hak
Milik, Hak Guna Usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya. Dalam
pelaksanaannya, hak menguasai dari Negara tersebut dapat dikuasakan kepada
daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut
ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 sampai dengan 45 UUPA.
3. PRINSIP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL
Pasal 6 UUPA Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Tidaklah
dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak
dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu
menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan
sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan
kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Tetapi dalam ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan
akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang
Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hak-Hak
atas tanah mempunyai fungsi sosial dengan pengertian bahwa hak atas tanah yang
ada pada setiap orang tidak dapat dibenarkan tanahnya akan digunakan atau tidak
digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, tanpa memperhatikan
kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sifat fungsi
sosial ini timbul karena adanya hak dan kewajiban bagi semua pemegang hak atas
tanah untuk menggunakan atau tidak menggunakan tanahnya bukan hanya untuk
kepentingan pribadinya saja tetapi juga untuk kepentingan umum.
Contohnya: sebidang tanah milik seorang warga yang mana depan halamanya terkena
pelebaran jalan, jadi pemilik tanah harus merelakan sebidang tanahnya itu untuk
pelebaran jalan guna kepentingan umum. Namun dari pelebaran jalan itu si
pemilik diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
4.
PRINSIP HUBUNGAN BUMI, AIR, RUANG ANGKASA,DAN KEKAYAAN ALAM
Hak ulayat sebagai istilah teknis
yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hokum
adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus
dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar.
Pengakuan tentang keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya
tertuang dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3), namun dalam
kenyataannya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisional, yang biasa disebut hak ulayat, seringkali tidak konsisten dalam pelaksanan
pembangunan nasional. Titik berat hak ulayat adalah penguasaan atas tanah adat
beserta seluruh isinya oleh masyarakat hukum adat. Penguasaan disini bukanlah
dalam arti memiliki tetapi hanya sebatas mengelola.
Contohnya : uu yang berkaitan dengan hal tersebut
Badan Pertanahan
Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa
selama ini terdapat kerancuan pandangan yang menganggap pengembangan norma
hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena
menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’Kerancuan maupun
kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law, agrarischerecht)
dibandingkan dengan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas
arti beserta lingkup masalah yang diatur oleh masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistem hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan terhadap hukum agraria
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistem hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan terhadap hukum agraria
No comments:
Post a Comment