Wednesday, March 26, 2014

PRINSIP-PRINSIP HUKUM AGRARIA



1.  PRINSIP UNIFIKASI DAN KEPASTIAN HUKUM
`Hukum agraria disatukan dalam satu undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini   berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA. Istilah Unifikasi sama dengan makna pengharmonisan, keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk uniformitas sistem hukum yang diberlakukan untuk semua negara yang menerimanya. Contohnya: pada undang-undang pokok agraria sendir
2.  PRINSIP HAK MENGUASAI NEGARA
Pasal 2 UUPA, Perkataan “dikuasai”  dalam ayat 1 bukan berarti “dimiliki”  akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk pada tingkatan tertinggi. Dalam ayat yang kedua Hak menguasai dari Negara tersebut ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti terwujud kebahagian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar hak menguasai dari Negara tersebut, Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Contohnya:  Hak Milik, Hak Guna Usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, hak menguasai dari Negara tersebut dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 sampai dengan 45 UUPA.

  3. PRINSIP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL
Pasal 6 UUPA Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hak-Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dengan pengertian bahwa hak atas tanah yang ada pada setiap orang tidak dapat dibenarkan tanahnya akan digunakan atau tidak digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sifat fungsi sosial ini timbul karena adanya hak dan kewajiban bagi semua pemegang hak atas tanah untuk menggunakan atau tidak menggunakan tanahnya bukan hanya untuk kepentingan pribadinya saja tetapi juga untuk kepentingan umum.
Contohnya: sebidang tanah milik seorang warga yang mana depan halamanya terkena pelebaran jalan, jadi pemilik tanah harus merelakan sebidang tanahnya itu untuk pelebaran jalan guna kepentingan umum. Namun dari pelebaran jalan itu si pemilik diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
4. PRINSIP HUBUNGAN BUMI, AIR, RUANG ANGKASA,DAN KEKAYAAN ALAM
            Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hokum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar. Pengakuan tentang keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya tertuang dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3), namun dalam kenyataannya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, yang biasa disebut hak ulayat, seringkali tidak konsisten dalam pelaksanan pembangunan nasional. Titik berat hak ulayat adalah penguasaan atas tanah adat beserta seluruh isinya oleh masyarakat hukum adat. Penguasaan disini bukanlah dalam arti memiliki tetapi hanya sebatas mengelola.
            Contohnya : uu yang berkaitan dengan  hal tersebut
Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan yang menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’Kerancuan maupun kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law, agrarischerecht) dibandingkan dengan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti beserta lingkup masalah yang diatur oleh masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistem hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan terhadap hukum agraria

No comments:

Post a Comment

CONTOH PERMOHONAN PINJAM PAKAI

Nomor     :- Perihal    :   Permohonan Pinjam Pakai                   Sepeda motor (Barang Bukti)                                   ...