Wednesday, October 8, 2014

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS 
NOMOR : 01/SKK.TUN/XII/2014 

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                            : ERNESTO ANG, SH 
Pekerjaan                      : Anggota DPRD Kab. Maluku Timur Raya 
Umur                            : 44 Tahun 
Kewarganegaraan         : Indonesia 
 Alamat                         : Jl.Diponegoro, Ambon 
Tempat Tanggal Lahir  : Ambon, 17 Agustus 1970. 
No. Tanda Pengenal     : KTP. 0987654324516784543. 
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya, dengan ini mengaku menerangkan memberi kuasa kepada : Nama                           : MAIKEL MATURBONGS, S.H., M.Hum. 
Pekerjaan                     : Advokat pada kantor Advokat, Maikel Maturbongs S.H.,M.Hum. 
Kewarganegaran          : Indonesia 
Alamat       : Jl. Ir.Putuhena, Ambon dalam hal ini disebut Penerima Kuasa.
-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Penggugat guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati PLH Gubernur Maluku Makan Sagu dengan SK No. 2000001, tanggal 1 Agustus 2014 tentang pemberhentian dan pelantikan. Anggota DPRD Timur Raya, bertempat tinggal Jl.Ponegoro, Ambon, dalam hal ini disebut sebagai Penggugat, dan untuk itu diberi kuasa untuk :

- Mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan,
- Mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara
  Ambon, 
- Membuat/mengajukan Replik, mengajukan surat-surat bukti maupun surat-surat lainnya,  melaksanakan pemeriksaan setempat, mengajukan dan memeriksa saksi-saksi, 
- Membuat dan mengajukan kesimpulan/konklusi, 
- Membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi- instansi terkait, 
- Membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, 
- Melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi 
- atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas. 
Surat Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang. Demikian Surat Kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya 


Ambon, 1 Desember 2014 

Penerima Kuasa                                                                              Pemberi Kuasa


 (Maikel Maturbongs, S.H, M.Hum.)                                                  (Ernesto Ang, S.H) .

Wednesday, March 26, 2014

PRINSIP-PRINSIP HUKUM AGRARIA



1.  PRINSIP UNIFIKASI DAN KEPASTIAN HUKUM
`Hukum agraria disatukan dalam satu undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini   berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA. Istilah Unifikasi sama dengan makna pengharmonisan, keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk uniformitas sistem hukum yang diberlakukan untuk semua negara yang menerimanya. Contohnya: pada undang-undang pokok agraria sendir
2.  PRINSIP HAK MENGUASAI NEGARA
Pasal 2 UUPA, Perkataan “dikuasai”  dalam ayat 1 bukan berarti “dimiliki”  akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk pada tingkatan tertinggi. Dalam ayat yang kedua Hak menguasai dari Negara tersebut ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti terwujud kebahagian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar hak menguasai dari Negara tersebut, Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.
Contohnya:  Hak Milik, Hak Guna Usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, hak menguasai dari Negara tersebut dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 sampai dengan 45 UUPA.

  3. PRINSIP TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL
Pasal 6 UUPA Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hak-Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dengan pengertian bahwa hak atas tanah yang ada pada setiap orang tidak dapat dibenarkan tanahnya akan digunakan atau tidak digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sifat fungsi sosial ini timbul karena adanya hak dan kewajiban bagi semua pemegang hak atas tanah untuk menggunakan atau tidak menggunakan tanahnya bukan hanya untuk kepentingan pribadinya saja tetapi juga untuk kepentingan umum.
Contohnya: sebidang tanah milik seorang warga yang mana depan halamanya terkena pelebaran jalan, jadi pemilik tanah harus merelakan sebidang tanahnya itu untuk pelebaran jalan guna kepentingan umum. Namun dari pelebaran jalan itu si pemilik diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
4. PRINSIP HUBUNGAN BUMI, AIR, RUANG ANGKASA,DAN KEKAYAAN ALAM
            Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hokum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar. Pengakuan tentang keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya tertuang dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3), namun dalam kenyataannya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, yang biasa disebut hak ulayat, seringkali tidak konsisten dalam pelaksanan pembangunan nasional. Titik berat hak ulayat adalah penguasaan atas tanah adat beserta seluruh isinya oleh masyarakat hukum adat. Penguasaan disini bukanlah dalam arti memiliki tetapi hanya sebatas mengelola.
            Contohnya : uu yang berkaitan dengan  hal tersebut
Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pembentukan Hukum Pertanahan Nasional, disampaikan bahwa selama ini terdapat kerancuan pandangan yang menganggap pengembangan norma hukum agraria berarti sama dengan mengembangkan hukum pertanahan, karena menganggap istilah ‘agraria’ dipandang lebih luas dari ‘tanah’Kerancuan maupun kesalahan tafsir tentang arti hukum agraria (agrarian law, agrarischerecht) dibandingkan dengan hukum pertanahan (land law, grondrecht), perlu dipertegas arti beserta lingkup masalah yang diatur oleh masing-masing hukum tersebut.
Kajian perbandingan hukum membuktikan, setiap sistem hukum mengenal perbedaan tegas antara hukum pertanahan terhadap hukum agraria

Saturday, March 8, 2014

Pemilukada Langsung, Bermanfaat Atau Mubasir?



Judul :
Hak Pilih Warga Negara Sebagai Sarana Dalam Pemilukada
Oleh
Maikel Maturbongs

 Terlebih dahulu perlu kita ketahui pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan asas kedaulatan rakyat
kegiatan pemilihan umum juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya.
Begitupun pada pemilihan kepala daerah oleh penduduk daerah tersebut. Pemilukada yang langsung sangat bermanfaat bagi masyarakat namun apa daya dalam penyelenggaraan masih saja terjadi kecurangan hal ini membuat sehingga dalam masyarakat terjadi conflik akibat diciptakan dari ketidak lancaran dalam penyelenggaraan pemilukada. sekalipun dalam penyelenggaraan pemilukada itu di awasi namun masih saja terjadi kecurangan. Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya keikutsertaan dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Pemilihan umum kepala daerah di sisi lain juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi calon anggota legislatif baik di DPR, DPD, dan DPRD, bahkan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam tatanan demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi individu selaku manusia Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mubasirnya bahwa dalam masyarakat tidak sepenuhnya mempunyai suara untuk memilih sebab pendataan yang dilakukan tidak menyeluruh hal-hal sekecil ini yang membuat sehingga rasa cuek terhadap pemilukada muncul atau bahkan konflik muncul ditengah masyarakat. Pemerintah yang menjalankan pemilukada seharusnya memperhatikan kecurangan-kecurang yang terjadi tapi mereka sendiri juga yang melakukan kecurangan dalam pemilukada. Telah banyak kasus-kasus yang terjadi contohnya seperti kecurangan pada saat perhitungan suara, sogok dan janji-janji akan kursi pada suatu substansi kepada masyarakat yang memang memilih mereka. Pemilukada yang diselenggarakan pada daerah Maluku banyak terjadi kecurangan dan menuai konflik antara Ras dan bahkan Agama sekalipun. Hal ini banyak dijumpai dimana-mana sehingga jika dilihat bahwa kader-kader yang mencalonkan diri sebagai seoorang pemimpin harusnya mampu untuk bisa menempatkan diri mereka dalam ruang dan waktu. sehingga mereka bisa melihat apa yang belum terlaksana mereka jalankan walau pun itu masih calon sebab sekarang ini pemimpin harus menpunyai pengalaman kerja yang baik sehingga bisa dan mampu untuk memimpin masyarakat saat terpilih nantinya.
Menurut saya bahwa hendaknya pemerintah lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan mengenai hak memilih ini dalam bentuk peraturan yang melindungi hak memilih sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap hak memilih warga Negara maka dapat dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini menginggat sentralnya hak memilih warga Negara ini untuk keberlangsungan Negara yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Hal ini juga penting guna memperkecil adanya indikasi kecurangan seperti yang telah terjadi pada Pemilu Tahun 2013 dimana saat calon-calon berkampanye menyogok agar masyarakat memilih mereka. Hal ini menjadi sangat penting karena jika Pemilu dilaksanakan tanpa adanya kejujuran dan keadilan, maka pemimpin-pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu itu pun tidak akan jujur dan adil untuk rakyat.




CONTOH PERMOHONAN PINJAM PAKAI

Nomor     :- Perihal    :   Permohonan Pinjam Pakai                   Sepeda motor (Barang Bukti)                                   ...