SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 01/SKK.TUN/XII/2014
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ERNESTO ANG, SH
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab. Maluku Timur Raya
Umur : 44 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl.Diponegoro, Ambon
Tempat Tanggal Lahir : Ambon, 17 Agustus 1970.
No. Tanda Pengenal : KTP. 0987654324516784543.
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya, dengan ini mengaku menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama : MAIKEL MATURBONGS, S.H., M.Hum.
Pekerjaan : Advokat pada kantor Advokat, Maikel Maturbongs S.H.,M.Hum.
Kewarganegaran : Indonesia
Alamat : Jl. Ir.Putuhena, Ambon
dalam hal ini disebut Penerima Kuasa.
-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Penggugat guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati PLH Gubernur Maluku Makan Sagu dengan SK No. 2000001, tanggal 1 Agustus 2014 tentang pemberhentian dan pelantikan. Anggota DPRD Timur Raya, bertempat tinggal Jl.Ponegoro, Ambon, dalam hal ini disebut sebagai Penggugat, dan untuk itu diberi kuasa untuk :
- Mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan,
- Mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha
Negara
Ambon,
- Membuat/mengajukan Replik, mengajukan surat-surat bukti maupun surat-surat lainnya, melaksanakan pemeriksaan setempat, mengajukan dan memeriksa saksi-saksi,
- Membuat dan mengajukan kesimpulan/konklusi,
- Membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan
berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi- instansi terkait,
- Membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan
tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa,
- Melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani, menyerahkan memori
banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat,
menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi
- atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan
pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.
Surat Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Demikian Surat Kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya
Ambon, 1 Desember 2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Maikel Maturbongs, S.H, M.Hum.) (Ernesto Ang, S.H)
.